Buzzer dan Selebgram Siap-siap Dikenai Pajak

0


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. “Kalau ada keuntungan, ya, kena pajak penghasilan,” katanya di kompleks DPR, Jakarta, Rabu malam, 12 Oktober 2016. Pernyataan Ken itu menjawab pertanyaan terkait dengan pihak pengguna media sosial mana saja yang dikenai pajak penghasilan. Ken lalu membenarkan bahwa pemilik toko dalam jaringan (online) dan pelaku kegiatan endorsement produk termasuk kategori tersebut.

Tak terkecuali, menurut Ken, buzzer dan selebgram di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Soal tarif yang berlaku tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan. Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak mengkaji besaran tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial. Upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak terus dilakukan pemerintah. Salah satunya upaya menagih kewajiban pajak perusahaan mesin pencari Google. "Kami terus upayakan secara maksimum untuk kepentingan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertengahan bulan lalu.

Google diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT, menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut. Pemerintah telah mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google yang ditaksir sebesar Rp 5,5 triliun dalam lima tahun. Hestu menegaskan, Ditjen Pajak bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menempuh segala cara untuk menagih tunggakan pajak Google.

Sumber: tempo

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)