Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menarik pajak para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial internet. Salah satu sasarannya adalah selebriti yang memperoleh uang dengan cara menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan selebgram.
"Prinsipnya kalau ada keuntungan ya kena pajak gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan seusai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Rabu (12/10). Berbagai langkah telah dilakukan untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram. Ini dilakukan untuk meningkatan pendapatan negara dari pajak.
Ia menjelaskan Ditjen Pajak akan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat kepada selibriti. "Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak," kata Ken.
Ken menyatakan selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di media sosial lainnya seperti Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli juga akan dikenai pajak.
Saat ini Media sosial menjadi wahana bagi pasar besar transaksi online. Namun pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut. Pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.