Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Ucapan Ahok Sudah Penuhi Unsur Penistaan Agama dalam KUHP

0

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 telah memenuhi unsur delik penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

“Unsur pertama kan setiap orang, Ahok kan orang. Kedua, di muka umum, perkataan Ahok ini kan disampaikan dalam sebuah acara yang terbuka untuk publik, berarti kan di muka umum,” papar ahli hukum pidana, Chairul Huda saat dihubungi, Minggu (16/10).

Selain itu, sambung ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), unsur lainnya yakni soal perkataan yang menjurus ke arah penodaan.

Menurutnya, pernyataan Cagub Incumbent yang diusung PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem tersebut yang menyinggung soal surat Al Maidah merupakan suatu hal yang mencemarkan. Beda hal jika calon Gubernur usungan partai Golkar itu tidak menyinggung soal surat Al Maidah.

“Kalimat Ahok ini menyatakan pernyataan yang menodai. Karena dia mengatakan bahwa orang dapat dibohongi menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Jadi, tidak boleh memilih pemimpin yang non muslim, itu adalah sebuah pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Kurang lebih begitulah,” jelas Chairul.

“Kalau Ahok misalnya berkata begini, ‘bapak-ibu tidak usah khawatir program ini tidak berjalan sekalipun saya tidak memilih saya’. Kalau kata-katanya seperti itu menurut saya tidak masalah,” timpalnya.

Dijelaskan Chairul, kata-kata Ahok yang menyatakan, ‘dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu’, dimaknai seolah-olah warga Jakarta yang tidak mau memilih dia karena dibohongi dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
“Itu kan sudah penodaan,” singkatnya.

Unsur terakhir ialah bahwa Al Maidah merupakan salah satu surat yang termaktub dalam Al Qur’an, kita suci pemeluk agama Islam.
“Unsur yang berikutnya adalah terhadap agama yang berlaku di Indonesia. Al Maidah ayat 51 itu tertuang dalam kitab suci agama Islam. Semua unsur Pasal 156a itu sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 156 a KUHP disebutkan: “Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Sementara, pernyataan Ahok yang dinilai telah memenuhi unsur delik penistaan agama yakni: “Jadi enggak usah pikiran. ‘Akh! Nanti kalau enggak kepilih, pasti Ahok programnya bubar’. Enggak! Saya masih terpilih (menjabat) sampai Oktober 2017,” kata Ahok. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu.”

sumber: SuaraNetizen

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)